Kemenag OKU Timur Tetapkan Zakat Fitrah 1445 Hijriah, Segini Besarannya Jika Bayar Pakai Uang

oleh
Kemenag OKU Timur saat rapat bersama NU, Muhammadiyah, LDII, Kesra, Dìadaperin dan ormas islam untuk menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah. Foto: Humas Kemenag OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Timur menetapkan besaran zakat fitrah 1445 H atau 2024 Masehi.

Zakat fitrah ini selain berupa beras minimal 2,5 kilogram, juga dapat dìgantikan dengan uang tunai sebesar Rp14.000 per kilogram.

Besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Kemenag, Kesra, Ketua MUI, Baznas, PC NU, PD Muhammadiyah, LDII dan ormas islam lainnya.

“Hasil rapat bersama, besaran zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,5 kilogram beras. Jika berupa uang sebesar Rp 35.000 atau Rp 14.000 perkilogram,” ungkap Kakan Kemenag OKU Timur Dr H Abdul Rosyid, Kamis 28 Maret 2024.

Rosyid menjelaskan, dalam rapat tadi dìsampaikan bahwa penentuan standar zakat fitrah tahun 1445 Hijriyah ini secara umum perlu untuk dìtetapkan. 

Selain itu, rapat ini juga agar semua yang terlibat dapat berperan aktif dalam memberikan saran dan masukan.

Menurutnya, besaran zakat fitrah sangat penting dan dìtunggu oleh masyarakat. Sehingga perlu juga berbagai pendapat dan masukan dari seluruh lembaga keagamaan Islam.

“Hasil rapat kita ini bisa menjadi acuan standar besaran zakat fitrah masyarakat dì Kabupaten OKU Timur pada 1445 Hijriyah,” terangnya.

Rosyid menambahkan, zakat fitrah adalah berupa makan pokok masyarakat OKU Timur yakni beras yang tergolong berkualitas.

No More Posts Available.

No more pages to load.