“Jadi total jamaah calon haji OKU Timur tahun pemberangkatan 2024 secara keseluruhan sebanyak 1202 orang,” ungkapnya.
Terkait nominal pelunasan yang wajib dìbayar CJH kata Husni, sebesar Rp 27.173.374 dari toral BPIH sebesar Rp 53.943.134.
Dengan rincian setoran awal sudah dìbayar Rp 25.000.000 dìpotong nilai manfaat sebesar Rp 1.769.760.
“Sehingga tersisalah Rp 27.173.374 yang harus dìbayar oleh CJH,” tambahnya.
Husni menambahkan, per 15 Februari 2024, CJH OKU Timur sudah mengalami peningkatan kisaran kurang lebih 85 persen.
Hal ini berdasarkan rekapitulasi pelunasan jamaah haji regular Provinsi Sumatera Selatan.
“Penting kita ketahui bersama, CJH yang istitoahnya belum keluar tahap pertama maka bisa melakukan pelunasan pada tahap kedua,” ucapnya.
Tetapi kata Husni, bagi CJH yang sudah keluar istitoahnya pada tahap pertama, akan tetapi tidak melakuakn pelunasan tahap pertama sampai batas waktu pelunasan.
Maka CJH tersebut tidak bisa melakukan pelunasan pada tahap kedua atau dengan kata lain dìtunda pemberangkatannya.
“Untuk itu, lami tekankan bagi CJH yang sudah keluar istitoahnya untuk sesegera mungkin melakukan pelunasan,” pungkasnya. (gas).