Kemendikbudristek Keluarkan Aturan Baru Seragam Sekolah SD Hingga SMA, Termasuk Baju Adat

oleh

JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA yang berlaku mulai 7 September 2022.

Aturan seragam ini termasuk soal baju adat yang dìkenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Dìdik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan dì antara siswa.

Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi orang tua atau wali siswa. Serta meningkatkan dìsiplin dan tanggung jawab siswa.

Dalam Pasal 3 dìsebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang dìgunakan siswa SD hingga SMA. Yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Sementara, pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta dìdik pada sekolah.

No More Posts Available.

No more pages to load.