Setelah itu, korban pun berteriak meminta tolong, hingga warga sekitar keluar dan mendatangi rumah korban.
Selanjutnya, korban bersama warga langsung sama-sama mencari pelaku, tetapi keberadaan pelaku tidak berhasil dìtemukan.
“Atas kejadian tersebut, pelaku berhasil menggasak 30 sachet susu kental manis. 3 botol minuman soda, 4 bungkus mie dan sebuah tas sangkek,” beber Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi.
Menindaklanjuti laporan korban, anggota Polsek Bumi Agung langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan.
Pada Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Polsek mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung menuju TKP dan berhasil menangkap pelaku,” jelas Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku telah dìamankan ke Mapolsek Bumi Agung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atal ulahnya pelaku terancam dìkenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancam hukuman maksimal tujuh tahun pènjara,” pungkasnya. (**).