WAY KANAN, IDSUMSEL.COM – Dìduga melakukan aksi pencurian, dengan membobol warung salah satu milik warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Pelaku SM (41) warga Desa Ganti Warno, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan dìtangkap jajaran kepolisian.
Pelaku dìtangkap anggota Polsek Bumi Agung, Polres Way Kanan dìtempat persembunyiannya, pada Jumat 28 April 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi membenarkan penangkapan pelaku pencurian ini.
Menurut Kapolsek, pelaku nekat membobol warung milik Teguh Priyanto, warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa 11 April 2023 dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Bahkan, saat beraksi pelaku sempat kepergok oleh pemilik warung.
“Jadi saat beraksi pelaku SM ini sempat terdengar oleh korban. Saat itu pelaku berhasil mengambil beberapa barang jualan,” ungkap Kapolsek.
Setelah korban memergoki pelaku dan berusaha mendekatinya, sontak pelaku langsung melakukan perlawanan.
Bahkan, korban dan pelaku sempat terlibat adu pukul. Namun akhirnya pelaku berhasil melarikan diri.
Setelah itu, korban pun berteriak meminta tolong, hingga warga sekitar keluar dan mendatangi rumah korban.
Selanjutnya, korban bersama warga langsung sama-sama mencari pelaku, tetapi keberadaan pelaku tidak berhasil dìtemukan.
“Atas kejadian tersebut, pelaku berhasil menggasak 30 sachet susu kental manis. 3 botol minuman soda, 4 bungkus mie dan sebuah tas sangkek,” beber Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi.
Menindaklanjuti laporan korban, anggota Polsek Bumi Agung langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan.
Pada Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Polsek mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung menuju TKP dan berhasil menangkap pelaku,” jelas Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku telah dìamankan ke Mapolsek Bumi Agung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atal ulahnya pelaku terancam dìkenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancam hukuman maksimal tujuh tahun pènjara,” pungkasnya. (**).


