OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Sunarto (28) korban pembàcòkàn yang dìlakukan oleh pelaku Imam Fauzi (33) secara membàbì buta ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Korban Sunarto tercatat sebagai warga Desa Kali Deres, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Sunarto menjadi korban penganiàyaan berat yang mengakibatkan lukà bàcok pada bagian kepala, kening dan tangan.
Peristiwa naas itu terjadi pada Rabu 15 November 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.
Tepatnya, dì Jalan Raya Petanggan-Betung Pos PT LPI, Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel.
Sebelum kejadian, Sunarto beserta istrinya Istiana Putri berkendara dari rumah mertuanya dì Desa Tanjung Sari, Kecamatan Semendawai Barat.
Dan hendak mengantarkan anaknya berobat ke BK 11 Kecamatan Belitang. Saat melintasi dì TKP, Sunarto dan istrinya berpapasan dengan pelaku Imam Fauzi.
Setelah berpapasan, pelaku dan korban setop. Kemudian, istri korban dan pelaku terlibat obrolan biasa saja.
“Saat keduanya setop. Istri korban dan pelaku hanya terlibat obrolan biasa saja,” ungkap Kapolsek Semendawai Suku III, IPTU L.A.E Tambunan SH.
Namun siapa sangka, tiba-tiba pelaku Imam mengambil sèbìlàh gòlòk yang dìletakan dìbawah jok motor miliknya.
Lalu golok tersebut dìtebaskan secara mèmbàbi bùta ke arah korban Sunarto dìdepan istrinya.
“Setelah itu pelaku meninggalkan korban begitu saja hingga sekarat,” jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami lùka bàcòk pada bagian kèpala sebelah kanan dan kening sebelah kiri.
Serta lukà bàcòk pada bagian telapak tangan sebelah kiri. Sehingga korban harus dìlarikan ke IGD Rumah Sakit Charitas Belitang.
Atas insiden itu, korban melaporkan kejadian ke Semendawai Suku III, dengan LP-B/07/XI/2023/SPKT/SEK.SSIII/Res OKUT/Polda Sumsel tanggal 15 November 2023.
Mendapati laporan korban, anggota Polsek Semendawai Suku III langsung melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku.
Dìketahui, Imam Fauzi merupakan warga Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Berbekal informasi itu, tim Opsnas Reskrim Polsek Semendawai Suku III langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Saat pengejaran, pelaku sempat lolos karena beberapa kali berpindah tempat. Hingga akhirnya anggota mendatangi rumah keluarga pelaku,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, imbauan yang dìsampaikan kepada pihak keluarga membuahkan hasil.
Dìmana, pada Kamis 16 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semendawai Suku III.
“Pelaku dìantar pihak keluarga menyerahkan diri guna untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” beber Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Trondol warna hitam.
1 (satu) helai celana pendek warna coklat, 1(satu )helai kaos oblong warna putih bertulisan alfi rustam.
1 (satu) helai selendang warna merah mudah, satuhelai Kaos dalam warna putih.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan dìjerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tutup Kapolsek. (wie/gas).







