Korupsi Dana Hibah Pengawasan Pilkada, Mantan Ketua, Bendahara dan Kasek Bawaslu OKUS Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Rp 569 Juta

oleh
Mantan Ketua, Bandahara dan Kasek Bawaslu OKU Selatan dìtuntut 3 tahun 6 bulan saat sidang dì Pengadlan Tipkor Palembang, Rabu 13 September 2023. Foto: Kolase/okusatu

PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri (Kejari) OKU Selatan M Asarofi menuntut mantan Ketua, Bendahara dan Kasek Bawaslu OKU Selatan dengan tuntutan 3 tahun pènjara.

Yakni mantan Kètua Bawaslu inisial HA, Bèndahara Pengluaran Pembantu inisial CPW, serta Kepala Sekretriat (Kasek) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni BAH.

BACA JUGA: Tiga Pejabat Bawaslu OKU Selatan Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Selain dìtuntut 3 tahun penjara, mereka juga akan di kenkan subsider 6 bulan kurungan. Tidak cukup sampai di situ, JPU menuntut hukuman tambahan.

Tuntutan tersebut di sampaikan JPU pada sidang tiga tersangka di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 13 September 2023.

Dalam kasus dugan korupsi dana hibah Bawaslu OKUS 2019 – 2020. Saat sidang tuntutan, para tersangka di hadirkan di depan majelis sidang yang di pimpin Editerial MH.

Menurut M Asofi, mereka secara sah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Mereka di dakwa dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau kedua pasal 3 Jo pasal 18 atau ketiga pasal 12 huruf (F) Jo pasal 18 UU tentang tipikor.

BACA JUGA: Breaking News, Kejari Gledah Kantor Bawaslu OKU Timur, Ada Apa??

Selain hukuman kurungan, dua tersangka di wajibkan mengembalikan uang ke negara sebesar Rp 569 juta.

Rinciannya, CPW mengembalikan Rp 140 juta, dan HA mengembalikan Rp 429 juta.

BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Hukuman yang meringankan, karena berlakuan baik selama sidang. Namun hukuman berat, karena tidak mendukung upaya pemberantasan Tipikor.

Majelis Hakim Editerial memberikan waktu kepada tersangka untuk konsultasi dengan penasehat hukumnya. Serta menyiapkan pledoi atau pembelaan.

BACA JUGA:Rugikan Negara Capai Rp 4,5 Miliar, Begini Peran Ketiga Tersangka Kelola Dana Hibah Bawaslu OKU Timur

“Pembelaan akan di sampaikan pada sidang selanjutnya, ” ujar hakim.

Untuk informasi, para tersangka terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dana hibah penyelenggaran pengawasan Pilkada Bupati dan Wabup OKU Selatan tahun 2020.

BACA JUGA:Breaking News, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur

Dari kegiatan pengawasan tersebut, para tersangka terbukti melakukan Tipikor dengan kerugian mencapai Rp 3.330.518.411 atau Rp 3,3 miliar. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.