PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri (Kejari) OKU Selatan M Asarofi menuntut mantan Ketua, Bendahara dan Kasek Bawaslu OKU Selatan dengan tuntutan 3 tahun pènjara.
Yakni mantan Kètua Bawaslu inisial HA, Bèndahara Pengluaran Pembantu inisial CPW, serta Kepala Sekretriat (Kasek) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni BAH.
BACA JUGA: Tiga Pejabat Bawaslu OKU Selatan Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
Selain dìtuntut 3 tahun penjara, mereka juga akan di kenkan subsider 6 bulan kurungan. Tidak cukup sampai di situ, JPU menuntut hukuman tambahan.
Tuntutan tersebut di sampaikan JPU pada sidang tiga tersangka di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 13 September 2023.
Dalam kasus dugan korupsi dana hibah Bawaslu OKUS 2019 – 2020. Saat sidang tuntutan, para tersangka di hadirkan di depan majelis sidang yang di pimpin Editerial MH.
Menurut M Asofi, mereka secara sah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Mereka di dakwa dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau kedua pasal 3 Jo pasal 18 atau ketiga pasal 12 huruf (F) Jo pasal 18 UU tentang tipikor.