BACA JUGA:Breaking News, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur
Dari kegiatan pengawasan tersebut, para tersangka terbukti melakukan Tipikor dengan kerugian mencapai Rp 3.330.518.411 atau Rp 3,3 miliar. (*)
BACA JUGA:Breaking News, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur
Dari kegiatan pengawasan tersebut, para tersangka terbukti melakukan Tipikor dengan kerugian mencapai Rp 3.330.518.411 atau Rp 3,3 miliar. (*)