Korupsi Dana Hibah Pengawasan Pilkada, Mantan Ketua, Bendahara dan Kasek Bawaslu OKUS Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Rp 569 Juta

oleh
Mantan Ketua, Bandahara dan Kasek Bawaslu OKU Selatan dìtuntut 3 tahun 6 bulan saat sidang dì Pengadlan Tipkor Palembang, Rabu 13 September 2023. Foto: Kolase/okusatu

BACA JUGA:Breaking News, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur

Dari kegiatan pengawasan tersebut, para tersangka terbukti melakukan Tipikor dengan kerugian mencapai Rp 3.330.518.411 atau Rp 3,3 miliar. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.