“Dìsitulah pelaku berhasil kita tangkap. Dan langsung kita bawa ke Polres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat.
Atas ulahnya, pelaku Kades Sidodadi terancam dìkenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (gas).