OKU, IDSUMSEL.COM — Kasus pembunuhan terhadap Syaidatul Fitriah (27), guru PPPK SMPN 46 OKU, akhirnya terungkap.
Hal ini setelah polisi menangkap pelakunya, Riko (29), warga Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR).
BACA JUGA: Geger! Guru PPPK Ditemukan Tewas di Kosan, Tangan Kaki Terikat
Berikut kronologi lengkap bagaimana pelaku nekat menghabisi nyawa korban yang baru tiga bulan menjadi guru PPPK.
Cekcok Rumah Tangga Pemicu Awal Kejadian
Peristiwa ini berawal pada Selasa, 18 November 2025, saat Riko terlibat pertengkaran dengan istrinya dì rumah mertuanya tempat mereka tinggal selama lima tahun.
Hingga kini, penyebab cekcok belum dìketahui. Merasa tertekan dan ingin menenangkan diri, Riko meninggalkan rumah.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Guru PPPK di OKU Diringkus Tim Resmob
Ia menuju bedeng kontrakan empat pintu dì Dusun IV Desa Sukapindah tempat yang pernah ia jaga sebelumnya.
Masuk ke Kontrakan Lewat Plafon
Keesokan harinya, Rabu, 19 November 2025, Riko panik karena mengetahui pemilik kontrakan akan mengecek lokasi tersebut.
Untuk menghindari ketahuan menempati kamar tanpa izin, ia berpindah ke kamar lain melalui plafon.
BACA JUGA: Wik Wik Anak Kandung Dìbawah Umur, Iwan Petani Asal Bunga Mayang OKU Timur Terancam 15 Tahun Pènjarà
Tanpa dìsadari, kamar yang dìmasukinya adalah kontrakan milik Syaidatul Fitriah, yang saat itu sedang mengajar dì sekolah sehingga kamar dalam kondisi kosong.
Korban Pulang, Pelaku Dalam Kontrakan
Sekitar pukul 13.00 WIB, Syaidatul Fitriah pulang dari sekolah. Saat membuka pintu kamar, ia mendapati seorang pria tak dikenal berada dalam kontrakannya.







