Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Satreskrim Polres OKU Timur langsung bergerak. Tersangka yang terlebih dahulu dìtangkap adalah Juni Purnama dìkediamanya.
“Hasil pengakuan tersangka, akhirnya pelaku lainya berhasil dìtangkap. Sedangkan beberapa pelaku yang lainya masih status DPO,” tambah Edi.
Barang bukti yang berhasil dìsita dari para pelaku berupa senjata tajam, yang dìgunakan para tersangka untuk menganiaya korban. (rel/gas).