Lakukan Pergantian Pengurus Secara Sepihak, Ketua Yayasan Pesantren Nurul Huda OKU Timur Digugat ke Pengadilan

oleh
Pengadilan Negeri Baturaja saat melaksanakan sidang perdana gugatan Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda OKU Timur, Senin 22 Januari 2024.

Padahal kata Arif, penggugat yakni Hj Siti Sumaiah merupakan istri almarhum Drs Soleh Hasan.

Sementara Mursyid dan Imam Safei juga merupakan pendiri dan jajaran pengurus saat itu.

“Klien kami tidak pernah dìlibatkan dalan pergantian kepengurusan yayasan. Bahkan penggugat juga tidak pernah dìundang dalam rapat,” paparnya.

Lebih parahnya lagi sambung Arif, dalam pembuatan akte kepengurusan baru Nomor 2 tanggal 2 Juni 2009 itu,

Pihak tergugat memuat alasan pergantian kepengurusan karena sudah ada tujuh (7) orang pengurus meninggal dunia.

“Klien kami yakni Mursyid dan Imam Safei, juga dìmuat telah meninggal dunia. Padahal beliau berdua masih hidup,” katanya.

Dalam tuntutanya, kata Arif, para penggugat meminta hakim agar mencabut dan membatalkan akte pergantian pengurus Nomor 2 tanggal Juni 2009.

Serta, mengembalikan akte pendirian awal, Nomor 1 tanggal 1 Februari 1988. Kemudian memerintahkan kepada Para Pihak tergugat untuk tunduk dan patuh pada akta pendirian Nomor: 1 tanggal 1 Pebruari 1988.

“Selain itu, meminta agar hakim menghukum para tergugat untuk mencabut dan membatalkan Akta Pendirian Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Akta Nomor 2 tanggal 02 Juni 2009,” tegasnya. (rel/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.