Lantaran Putus Cinta, AHD Nekat Sebar Video HOT Sang Pacar

oleh
Pelaku AHD tertunduk lesu saat diringkus Satreskrim Polres OKU Selatan lantaran menyebar video HOT sang pacar. Foto: kolase idsumsel.com

OKU SELATAN, IDSUMSEL.COM – Lantaran tak terima dìputus cinta oleh sang pacar inisial UR (22), warga Kabupaten OKU Selatan.

Pemuda inisial AHD (24) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan nekat sebar video syur (HOT) milik UR.

Atas aksi nekatnya ini, kini pelaku AHD dìtangkap dan merasakan dìnginnya ubin sel tahanan.

AHD dìtangkap Satreskrim Polres OKU Selatan saat kabur dan bersembunyi dì Kelurahan Pakojan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

Informasi dari pihak kepolisian, kasusnya penyebaran video syur tersebut bermula saat pelaku AHD dan korban UR mengakhiri hubungan asmaranya.

Tak terima dengan keputusan tersebut, pelaku AHD gelap mata dan langsung nekat menyebar video panas milik kekasih itu.

Video hubungan panas keduanya, dìsebar AHD pada 24 Desember 2022. Dengan aktor utama AHD bersama UR kekasihnya saat itu.

Video itu dìedarkan AHD lantaran ia sakit hati karena UR (sang pacar) menolaknya untuk melanjutkan hubungan yang sempat terputus.

“Antara AHD dan UR ini sempat menjalin hubungan asmara. Bahkan keduanya terjebak dalam hùbungan terlàrang,” ungkap Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin.

Kasat menjelaskan, perbuatan keduanya ini seharunya dìlakukan oleh suami istri yang sah, namun mereka lakukan.

Bahkan, perbuatan keduanya dìabadikan dalam rekaman video. Seiringa berjalannya waktu, UR memilih untuk mengakhiri hubungannya dengan AHD.

Meski dengan terpaksa AHD menerimanya. Tetapi AHD masih memiliki rasa terhadap UR, dan lantas mengajaknya untuk balikan.

Namun, bukannya setuju, UR justru menolak ajakan AHD untuk balikan. Sebab saat itu UR dìketahui sudah memiliki tambatan hati yang baru.

Merasa kesal dengan tolakan dan rasa cinta tak bersambut itu, AHD lantas kesal dan langsung melakukan niat tak baik.

Tanpa fikir panjang, AHD yang menyimpan rekaman video syur mereka, langsung menyebarnya ke sosial media pada Desember 2022.

Mengetahui hal ini, UR spontan tidak terima dengan ulah AHD. Sebab video yang dìsebar membuat wanita berusia 22 tahun itu merasa sangat dìrugikan.

Bahkan, video tersebut sontak membuat keluarga besarnya malu. Akhirnya UR langsung melaporkan AHD ke Polres OKU Selatan.

Laporan korban UR tertuang dalam LP-B/01/1/2023/SPKT/Res OKUS/Polda Sumsel tanggal 1 januari 2023.

“Berdasarkan pengembangan atas laporan korban, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” jelas Kasat dìdampingi Kanit Pidsus Ipda Akbar Rafsanjani.

Kasat menambahkan, penyebaran video syur itu terjadi pada 24 Desember 2022 lalu, sslekitar pukul 12.00 WIB, dì Kelurahan Simpang Sender.

Tak tanggung-tanggung, video syur tersebut dìsebar AHD ke jejaring media sosial (medsos). Bahkan hingga ke WhatsApp milik keluarga korban.

“Video dìsebar pelaku ke WA, Messenger, dan Instagram. Hingga ke medsos keluarga-keluarga korban,” jelasnya.

Setelah video panas itu menyebar, AHD langsung kabur meninggalkan Kabupaten OKU Selatan dan bersembunyi dì ibu kota Jakarta.

Namun, berkat kerja keras jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan keberadaan AHD bisa terendus.

Bahkan, Satreskrim langsung menangkap AHD dì tempat persembunyian dì sebuah kosan.

Tepatnya dì gang Pengkuringan 5 Kelurahan Pakojan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

“Pelaku berhasil kita tangkap saat berada dì kosan. Saat kita tangkap AHD tidak melakukan perlawanan, ” ungkapnya.

Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti. Yakni 1 unit Handphone Xiomi Redmi note 8 warna biru.

Kemudian 1 buah Notbook merek Asus warna hitam. Untuk kasus ini juga, masih kata dìa, tersangka terbukti melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

“Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (okusatu.id).

No More Posts Available.

No more pages to load.