Laporan Pelanggaran Pemilu harus Lengkap

oleh

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Proses penyelenggaraan Pemilu baik pemilihan presiden, legislatif maupun pemilihan kepala daerah, selalu diwarnai dengan adanya laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Namun demikian, Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu. Sebab seringkali kesulitan saat menindaklanjuti adanya laporan atau dugaan terhadap adanya pelanggaran pemilu.

Untuk itu Bawaslu menegaskan bahwa setiap laporan atau dugaan pelanggaran pemilu harus dìlengkapi dengan identitas pelapor.

Hal ini dìtegaskan anggota Bawaslu OKU Timur, Divisi Penanganan Pelanggaran, Apriandi SPdI saat sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Kamis (9/9/2021).

Menurut Apriandi, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 454. Bahwasanya setiap laporan atau dugaan laporan pelanggaran pemilu bisa dìlakukan oleh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Serta peserta pemilu ataupun pemantau pemilu. 

No More Posts Available.

No more pages to load.