Laporan Pelanggaran Pemilu harus Lengkap

oleh

“Kemudian laporan harus lengkap nama dan alamat pelapor, yang tentu saja berdomisili dì wilayah Bawaslu OKU Timur. Pihak yang terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara serta harus melampirkan uraian kejadian dengan jelas,” ujar Apriandi. 

Selama ini lanjut Apriandi, pihaknya (Bawaslu) sering menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, namun tidak dìlengkapi dengan identitas pelapor atau hanya surat kaleng.

“Namun walau tanpa identitas pelapor, dugaan atau informasi yang kita terima tetap akan ditindaklanjuti sebagai informasi awal,” jelasnya. 

Mengapa harus dìperlukan identitas pelapor?. Menurut Apriandi sangat dibutuhkan sebagai pertanggung jawaban pelapor.

No More Posts Available.

No more pages to load.