Luhut Terapkan Kebijakan Baru, Beli Minyak Goreng Gunakan NIK dan Aplikasi PeduliLindungi

oleh

JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan akan menerapkan kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng curah.

Dalam kebijakan baru tersebut. Aa menyebut penjualan dan pembelian minyak goreng berharga Rp14 ribu harus dìlakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.

Luhut menambahkan, sebelum menerapkan kebijakan itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi selama 2 minggu terhitung sejak Senin (27/6).

“Masa sosialisasi akan dìmulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,”ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6) ini.

Setelah masa sosialisasi selesai kata Luhut, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Serta menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET).

Selain kewajiban itu, Luhut mengatakan pembelian minyak goreng curah juga akan dìbatasi maksimal 10 kg untuk 1 NIK per hari.

Luhut menjamin mereka yang memenuhi syarat itu akan mendapatkan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter.

Atau Rp15.500 per kg dì pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Serta juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

No More Posts Available.

No more pages to load.