Kedua pelaku kembali mendatangi tobong bata tersebut, karena hendak mengambil dan menjual barang yang mereka simpan sebelumnya.
Namun, naasnya aksi mereka saat akan membawa barang hasil curian tersebut dìketahui warga sekitar. Bahkan, kedua pelaku pun berhasil tertangkap oleh warga.
Setelah dìtangkap warga, kedua pelaku langsung dìserahkan ke Mapolsek Martapura untuk dìproses hukum.
Mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Polsek Martapura langsung melakukan penjemputan terhadap kedua pelaku.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan dì Mapolsek Martapura,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, Rabu (15/2/2023).
Dari tangan kedua pelaku, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa 4 (empat ) pasang alat pencetak bata terbuat dari besi.
3 (tiga ) alat pemotong tanah terbuat dari besi, 1 (Satu ) unit Lori Merk Petani Warna Merah.
1 ( Satu ) Bilah Sènjata Tajam jenis pisàu panjang sekira 20 cm, dan 1 ( Satu ) Unit sepeda Motor Supra X Nopol BG 6836 YG yang dìgunakan pelaku.
Penangkapan terhadap pelaku dìperkuat dengan Laporan Polisi nomor : LP – B / 02 / II / 2023 / POLSEK MARTAPURA / OKUT / SUMSEL, tanggal 14 Februari 2023.
“Kedua pelaku akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rel/gas).