Maling Dynamic Aiever Sheker, Satpam Kantor PU Irigasi Kota Baru Ditangkap

oleh
Pelaku curat yang beraksi di kantor sendiri saat diamankan Team Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur. Foto: Humas Polres OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Akibat terekam kamera CCTV saat beraksi mencuri 2 set alat dudukan saringan tanah (Dynamic siever sheker) dengan berat 25 Kg, milik kantor PU Irigasi Rawa 1, dì Desa Kota Baru Barat.

Darwin Saputra alias Wiwin (34) warga Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur dìtangkap team opsnal Satreakrim Polres OKU Timur.

Pelaku Wiwin dìtangkap saat sedang berada dì Simpang Empat Desa Tanjung Kemala, Martapura, Kamis (19/1/2023) sekira pukul 18.30 WIB.

Sementara, satu pelaku lagi yakni inisial R (20) masih dalam pengejaran polisi atau DPO.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut dìperkuat berdasarkan laporan polisi LP-B / 43 / V / 2022 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 18 Mei 2022.

Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi pada Kamis 12 Mei 2022 lalu, sekira Pulul 13.00 WIB.

Saat itu, Rosyid Setiawan salah satu pegawai Kantor PU Irigasi Rawa I, Desa Kota Baru Barat melihat bahwa gedung workshop Kantor Irigasi tersebut dalam kondisi terbuka.

Padahal dìketahui sebelumnya, gudang tersebut dalam keadaan terkunci menggunakan gembok. Kemudian, Rosyid langsung melakukan pemeriksaan kedalam gudang tersebut.

Setelah ia masuk, Rosyid melihat barang atau alat yang berada dalam gudang tersebut telah hilang.

Yakni berupa 2 (dua) set alat dudukan saringan tanah (Dynamic Siever Shaker).

Selanjutnya, ia langsung mengecek rekaman CCTV yang berada dì sekitar gudang tersebut.

Hasil pantauan CCTV, dìdapati dua orang laki- laki telah melakukan pencurian. Bahkan salah satu pelaku tak lain adalah Satpam dì Kantor PU Irigasi tersebut.

Atas kejadian ini, Rosyid melaporkam hal tersebut ke Mapolres OKU Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis 19 Januari 2023, sekira pukul 18.30 WIB.

Team Opsnal Polres OKU Timur mendapat informasi, bahwa pelaku Darwin sedang berada dì jalan simpang empat lampu merah, Desa Tanjung Kemala, OKU Timur.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Timur, memerintahkan Kanit Pidum beserta Team Opsnal Polres OKU Timur untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Setelah mendapatkan informasi akurat, akhirnya pelaku berhasil dìtangkap,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Jumat (20/1/2023).

Saat dìtangkap sambung Kasi Humas, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuataannya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dìamankan dan dìbawa ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjàrà,” pungkasnya. (rel/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.