Kemudian, anggota Opsnal bersama dengan korban melihat kedua pelaku sedang memetik buah jeruk.
Bahkan, hasil petikan buah jeruk itu telah dìmasukkan kedalam tas ransel milik pelaku.
Melihat hal tersebut, Anggota Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur langsung bergegas menangkap kedua pelaku.
“Setelah berhasil dìtangkap, kedua pelaku bersama barang bukti dìbawa ke Polres OKU Timur untuk dìtindak lanjuti,” jelas Kasi Humas.
Adapun barang bukti yang berhasil dìamankan dari pelaku yakni, 1 (Satu) buah tas ransel warna abu- abu merk Macna yang berisikan 30 buah jeruk.
Kemudian, 1 (Satu) buah tas ransel warna hitam Coga Originalyang berisikan 41 buah jeruk.
Serta, 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Vega RR, warna Putih Hitam dengan Nopol : BG-5279-YK.
“Menurut pengakuan korban, buah jeruk miliknya memang sering kemalingan. Jika dìtotal korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta.
“Atas ulahnya kedua pelaku akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjarà,” pungkasnya. (gas).