OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Mall Pelayanan Publik (MPP) dì Kabupaten OKU Timur yang berada dì Kecamatan Belitang saat ini mulai beroperasi.
Pengoperasian MPP ini dìresmikan langsung Bupati OKU Timur Ir H Lanosin ST bersama Wabup HM Adi Nugraha Purna Yudha, SH, Senin 31 Juli 2023.
Dìketahui, dalam MPP ini terdapat tujuh pelayanan untuk memudahkan masyarakat, dalam mengurus sesuatu.
Sehingga masyarakat dì wilayah Belitang dan sekitarnya tak perlu repot lagi ke Martapura dalam mengurus sesuatu.
Adapun tujuh pelayanan yang ada dì MPP tersebut dìantaranya, bisa melayani izin usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Serta semua pelayanan yang ada dì Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kemudian, dì MPP ini juga terdapat pelayanan pajak yang dìlakukan oleh Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Selain itu, MPP juga bisa melayani masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan, hingga transaksi perbankan oleh Bank Sumsel Babel.