Mall Pelayanan Publik OKU Timur Mulai Beroperasi, Urus Izin Usaha, Bayar Pajak dan Bikin KTP Tak Perlu ke Martapura

oleh
Bupati OKU Timur saat meninjau tujuh pelayanan yang ada dì Mall Pelayanan Publik (MPP) OKU Timur yang berlokasi dì Kecamatan Belitang. Foto: Indra/idsumsel.com

Selanjutnya, masyarakat juga bisa mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, KIA dan Akta Kematian melalui pelayanan dì MPP.

“Selain beberapa poin dìatas, di MPP ini juga bisa melayani pelayanan pajak pratama dan BPJS,” ungkap Kepala DPMPTSP, Sonpiani SE, MM.

Menurut Sonpiani, pelayanan yang ada dì Mall Pelayanan Publik ini merupakan inovasi Pemkab OKU Timur dalam memudahkan masyarakat.

“MPP ini berdiri dan beroperasi berkat inovasi pak Bupati. Semoga bisa memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan, tanpa jauh-jauh lagi ke Martapura,” beber Sonpiani

Sementara, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin (Enos) mengatakan, hadirnya MPP ini dìharapkan selain memudahkan masyarakat, juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dì Kabupaten OKU Timur.

Sehingga masyarakat yang jauh agar lebih dekat, dan yang dekat agar lebih cepat dalam mengurus sesuatu.

Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan agar semua pelayanan yang ada dì MPP bisa dìberikan maksimal terhadap masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.