OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif yang bertebaran sebelum masa kampanye tiba mendapat sorotan dari PC PMII Kabupaten OKU Timur.
Bahkan, PC PMII OKU Timur mendesak agar pihak Bawaslu OKU Timur bersikap tegas dan segera menegakan aturan terkait hal ini.
Menurut Koordinator Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PC PMII OKU Timur Ayu Purnamasari. Penertiban APK sebelum masa kampenye salah satu bentuk sikap tegas Bawaslu dalam menegakan aturan.
“Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakkan hukum yang dìlakukan Bawaslu,” ujarnya, Senin 2 Oktober 2023.
Ayu menjelaskan, penertiban APK oleh Bawaslu sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018, tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
Dìmana, peserta pemilu sebagai calon negarawan tidak boleh memasang APK berbau ajakan, sementara saat ini belum ada penetapan DCT.