Masa Jabatan Kades 8 Tahun Masih Tunggu Edaran Kemendagri, Bupati Enos: Mohon Bersabar

oleh
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT saat membuka sosialisasi UU Nomor 03 Tahun 2024, tentang perubahan UU Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Meski secara resmi UU Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2024 tentang perpanjanga jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun telah dìsahkan.

Namun, realiasasinya sampai saat ini masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini dìtegaskan langsung Kepala Dinas PMD OKU Timur, H Rusman SE ST MM, saat sosialisasi UU Nomor 03 Tahun 2024 dì Kabupaten OKU Timur.

“UU tentang jabatan Kades ini memang telah dìsahkan. Namun untuk realisasinya kita masih menunggu edaran Kemendagri,” tegas Rusman, Selasa 14 Mei 2024.

Selain masih menunggu edaran terkait realisasi perpanjangan masa jabatan kades kata Rusman, pihaknya juga masih menunggu mekanisme penerapannya.

“Mekanismenya juga masih kita tunggu. Apakah kades ini nantinya dìlantik lagi, atau hanya SK nya saja yang langsung perpanjang masa jabatannya,” papar Rusman.

Terbitnya UU Nomor 03 Tahun 2024 ini tentu menambah angin segar bagi seluruh Kepala Desa dì Kabupaten OKU Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.