OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Memasuki masa tenang, Bawaslu Kabupaten OKU Timur bersama tim gabungan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) paslon peserta Pilkada 2024.
Penertiban ini dìlakukan karena masa kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur telah berakhir sejak Sabtu 23 November 2024.
Ketua Bawaslu OKU Timur, Sunarto SP, mengatakan, mulai tanggal 24 November 2024 tahapan pilkada telah memasuki masa tenang.
Untuk itu seluruh kegiatan kampanye yang dìlakukan paslon peserta Pilkada harus dìhentikan.
“Setelah hari Sabtu, tidak ada lagi yang namanya kampanye. Itu sudah memasuki masa tenang. Sehingga semua APK harus dìlepas,” tegas Sunarto, Minggu 24 November 2024.
Sunarto menjelaskan, seluruh alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, baliho, pamflet, poster dan bendera pasangan calon harus sudah steril.
Dìmana, sebelumnya Bawaslu OKU Timur telah melakukan rapat dengan tim pasangan calon terkait pelepasan APK tersebut.
Hasil dari rapat tersebut kata Sunarto, pihak palson atau tim telah sepakat akan bertanggung jawab untuk melepaskan berbagai APK.
“Jika masih ada yang belum dìlepas, maka Bawaslu OKU Timur yang akan turun langsung untuk melepasnya,” tegas Sunarto.