Melanggar Aturan Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten OKU Timur dan Tim Gabungan Tertibkan APK Bacaleg

oleh
Bawaslu Kabupaten OKU Timur bersama tim gabungan saat melakukan penertiban APK yang melanggar aturan sebelum masa kampanye berlangsung. Foto: Bawaslu/idsumsel

Seharusnya kata Sunarto, pemasangan APK ini pada 28 November sampai 10 Februari 2023. Sebab waktu ini adalah saat masa kampanye.

“Jadi jika sebelum masa kampanye itu masih termasuk ke waktu sosialisasi Bacaleg dan Parpol. Maka belum boleh untuk memasang APK,” jelasnya.

Sebelum melakukan penertiban, pihak Bawaslu sudah melakukan pengiriman surat himbauan pemberitahuan kepada Parpol. Hal ini terkait tentang pelanggaran APK, agar bisa melepas secara mandiri.

“Sebelumnya kami sudah menyampaikan surat kepada seluruh parpol sebanyak dua kali, untuk melepas APK secara mandiri,” ungkapnya.

Saat dìtanya terkait pamflet yang bertebaran dì sosial media, Bawaslu Kabupaten OKU Timur sudah berkoordinasi dengan Diskominfo OKU Timur. Serya pihak Parpol untuk menarik pamflet yang melanggar tersebut.

Berdasarkan aturan sebenarnya untuk sosialisasi lewat Sosmed ini dìmulai sejak 21 hari sebelum pencoblosan.

“Kami sudah koordinasi dengan Parpol agar pamplet dì sosial media untuk dìtarik dahulu. Karena belum masuk masa kampanye,” tegas Sunarto. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.