Aksi tersangka d i ketahui terjadi pada Jl Pasundan, Lr Masjid A Rahman, Kecamatan Kalidoni, Minggu (2/5/2021) lalu, sekira pukul 13.00 WIB.
“Saat melintas TKP, tersangka Heri bersama rekannya melihat korban yang sedang berjalan sendirian sambil memegang handphone. Kemudian pelaku langsung merampas handphone korban. Bahkan pelaku sempat mengancam korbannya jika tidak memberikan akan d i pukul,” beber Evial.
Setelah berhasil merampas handphone korban sambungnya, para pelaku selanjutnya bergegas pergi meninggalkan TKP.
“Dari pengakuan tersangka, handphone yang mereka jambret sudah mereka jual dan uangnya sudah habis. Tersangka terancam d i jerat dengan pasal 365 KUHP,” tandas Kapolsek.