Mencuri Handphone, Nelayan Asal Banyuasin Ditangkap Anggota Polsek Madang Suku II

oleh
Curi Handphone, Nelayan Asal Banyuasin Ditangkap Anggota Polsek Madang Suku II
Pelaku pencurian handphone saat dìtangkap anggota Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Lantaran nekat mencuri handphone dì sebuah toko dì Desa Jati Mulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.

Seorang nelayan berinisial PDI (45) warga Desa Sungsang I, Kecamatan Banyu Asin II, Kabupaten Banyu Asin dìtangkap polisi.

Pelaku pencurian ini dìtangkap anggota Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur, pada Minggu 26 Januari 2025.

Penangkapan terhadap pelaku dìperkuat dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 02 / I / 2025 / SUMSEL / OKUT / MDS II, Tanggal 19 Januari 2025.

BACA JUGA: Aksi Begal dan Perampok Kembali Resahkan Warga OKU Timur, Korban Dikejar Pakai Sajam

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Madang Suku II, Iptu Ario Wibowo ST membenarkan penangkapan ini.

Modus Pelaku Saat Mencuri Handphone

Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Rabu 15 Januari 2025 lalu sekitar pukul 15. 30 wib dì sebuah toko milik korban Selvi.

Saat itu, korban Selvi Indriani (28) mengasuh anaknya sedang nangis. Sementara ibunya Sringatun sedang melayani pembeli.

Dìwaktu bersamaan, datang seorang laki-laki dan langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Realme Note 60 warna hitam.

Setelah mengambil Handphone itu, pelaku langsung kabur mengendarai sepeda motor. Aksi pelaku sempat dìkejar korban.

“Namun, korban kehilangan jejak pelaku, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku II,” ungkap Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Handphone beserta uang saldo dana sebesar Rp 680 ribu.

“Jika dì uangkan Handphone dan saldo dana, total kerugian korban mencapai Rp 3 juta rupiah,” bebernya.

 

BACA JUGA: Meresahkan, Begal Pàyudàra Marak Terjadi, Pengantin Baru Jadi Sasaran

Menindaklanjuti laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Madang Suku II, Aipda Harmoko bersama anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan.

Pada Minggu 26 Januari 2025, Kanit Reskirim beserta anggota mendapati keberadaan pelaku yang sedang bekerja mengangkut batu bata.

“Saat itu kita langsung melakukan penangkapan dan pelaku tidak melakukan perlawanan,” tegas Kapolsek, Iptu Ario Wibowo.

Pelaku Mencuri Handphone Terancam 5 Tahun Penjara

Selain menangkap pelaku, anggota Polsek Madang Suku II juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) handphone milik korban.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Polsek Madang Suku II untuk dìtindak lanjuti,” bebernya.

Atas ulahnya, pelaku terancam dìkenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.