Mendadak !! Kapolres OKU Timur Razia HP Kapolsek dan Anggota

oleh
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono saat merazia handphone anggota guna memastikan bebas dari pinjol dan judol. Foto: Indra/idsumsel

Selain menghimbau masyarakat, Kapolres juga memerintahkan agar anggota Polres OKU Timur tidak terlibat dalam perjudian online maupun konvensional.

“Saya jauhi judi online atau judi darat seperti remi. Dampak perjudian ini sangat buruk bagi kehidupan keluarga maupun sosial dì masyarakat,” ungkapnya.

Salah satu dampak buruk pelaku judi online bisa terikat dengan pinjaman online (Pinjol). Hal ini karena kalah dan butuh modal lagi untuk terus melakukan perjudian.

“Judi itu tidak ada yang menghasilkan suatu kemenangan atau keuntungan besar. Rata-rata endingnya adalah kekalahan,” bebernya.

Dengan menyebabkan kerugian, hal itu memberikan rasa penasaran yang panjang. Sehingga membuat orang kembali melakukan judi darat maupun jadi online.

“Jika tidak ingin terjerat hukum, maka dari sekarang tinggalkan apapun bentuk perjudian. Karena itu akan membawa kesengsaraan,” tambah Kapolres.

Polres OKU Timur kata AKBP Dwi Agung, akan melakukan penertiban secara intens terkait tindakan perjudian.

Bahkan, para pelaku-pelaku judi darat maupun juga judi online akan dìtindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Untuk judi konvensional kata Kapolres, pelaku dapat dìjerat dengan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta.

Kemudian, untuk pelaku judi online dapat dìjerat tindak pidana berdasarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Judi hanya menimbulkan kebangkrutan dan kesengsaraan. Jadi jangan sampai terpengaruh, sebab dapat berakhir dì penjara,” pungkas Dwi Agung. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.