Pertama, guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Kedua, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru, dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.
“Ketiga, pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal. Mereka akan dapat dìakui sebagai guru serta menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraannya,” tuturnya.
Nadiem kembali menegaskan, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, tidak akan ada perubahan sama sekali terhadap tunjangan tersebut.
“Mereka akan terus menerima tunjangannya. Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu lagi antre untuk sertifikasi dan menjalani PPG lebih dulu,” ujarnya.
Guru Belum Dìsertifikasi Bisa Dapat Tunjangan
Hingga saat ini, kata Nadiem, masih banyak guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi, karena harus mengantre selama bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikasi.
“Banyak dari mereka sampai akhir kariernya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi. Maka, ini adalah perbaikan besar yang mau kita lakukan, agar semua guru bisa menerima tunjangannya, tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antriannya panjang sekali,” katanya.