Mendikbudristek: Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan di RUU Sisdiknas

oleh

Menurut dìa, salah satu dampak positif dari RUU Sisdiknas adalah program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang kapasitasnya terbatas bisa dìfokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Ke depannya, sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru. Bukan untuk syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar.

“Sertifikat guru akan menjadi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk profesi guru,” terang Nadiem.

Pelibatan publik merupakan unsur penting dalam menyempurnakan RUU Sisdiknas. Kementerian Pendidikan, kata Nadiem, terbuka dalam memberikan masukan atas substansi dan prinsip di dalam RUU Sisdiknas.

“Silakan kunjungi sisdiknas.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan naskah akademik. Naskah RUU, dan ada FAQ (frequently asked question), serta memberikan masukan langsung kepada kami,” ujarnya. (tempo.co).

No More Posts Available.

No more pages to load.