Dìantaranya, dua paket nàarkòtik4 jenis gànj4 dì bungkus koran dan dìbalut lakban coklat dengan berat bruto 166,58 gram.
Kemudian, polisi juga menemukan satu bungkus nàrkotìkà jenis gà4njà dì dalam kantong palstik warna kuning dengan berat bruto 26,42 gram. Barang haram ini dìtemukan dalam baskom dì dapur rumah pelaku.
“Saat dìintrogasi petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” jelas Kapolres OKU Timur AKBp Nuryono melalui Kasi Humas Iptu Edi Ariyanto, Jumat (4/3/2022).
Bahkan sambung Kasi Humas, tersangka mengakui bahwa barang haram itu dìbelinya dari tersangka inisial R, warga Palembang dengan harga Rp 900 ribu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah dìamankan dan dìbawa ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahknya.
Selanjutnya tersangka akan dìkenakan dengan Pasal 114 Ayat(2) Atau Pasal 112 Ayat(2)Undang Undang No 35 Tahun 2009, tentang Narkoba.
“Kita akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haram tersebut,” pungkasnya. (rel/gas).