Minimalisir Angka Pernikahan Usia Dini, Pengadilan Agama Martapura Kolaborasi Bersama DPPPA OKU Timur

oleh

“Sehingga sangat perlu adanya sinergitas Pengadilan Agama, DPPPA, D insos dan D inas Kesehatan,” tegasnya 

Terpisah, Kepala DPPPA OKU Timur Hanafi SE MM, menyambut baik adanya sinergitas ini sebagai upaya menekan angka peningkatan perkawinan anak bawah umur .

“Memang perlu adanya kerjasama dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Nomor 16 tahun 2019. Serta Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019,” bebernya.

Untuk itu sambungnya, perlu adanya sinergitas antara instansi-instansi terkait untuk melakukannya. Kemudian, hal ini juga butuh pembicaraan mendalam dan pertemuan lebih lanjut untuk mematangkan sinergitas tersebut. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.