OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Polres OKU Timur berhasil menangkap dua pelaku yang dìduga memakai dan memiliki narkoba jenis sàbù, Minggu (30/1/2022).
Dua dari tiga pelaku yang berhasil dìtangkap jajaran Satresnarkoba Polres OKU Timur ini, dìketahui salah satunya merupakan oknum ASN pegawai Lapas Kelas II B Martapura.
Adapun kedua pelaku tersebut yakni, Ibnu Syahhadi alias Albert (52), berprofesi sebagai ASN Lapas Martapura, yang merupakan Warga Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura.
Kemudian, Mulyanto alias Kunto (47) warga Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura.
Penangkapan terhadap pelaku ini dìperkuat dengan laporan polisi LP-A / 14 / I /2022/SUMSEL/RES_OKUT, tanggal 30 Januari 2022.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula saat adanya informasi terhadap transaski narkoba jenis sàbù.