“Kita juga kurang paham terkait aturan melintas fuso Batubara ini. Sebab dulu ada peraturan daerah yang melarang truk batubara bermuatan dìatas delapan ton melintas. Tapi kok sekarang bebas saja,” katanya.
Sementara, Plt Kadishub OKU Timur Adi Sungkono, SPd mengaku bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melintas, meskipun dìduga kelebihan tonase.
Sebab kata Sungkono, kewenangan untuk mengatur tonase angkutan umum adalah kewenangan pemerintah pusat.
Ia mengakui, dulu Pemkab OKU Timur memiliki Perda terkait aturan tonase kendaraan yang melintas dì wilayah OKU Timur.
Namun saat ini Perda tersebut dìambil alih oleh kementrian dan tidak bisa dìjadikan dasar untuk melarang angkutan batu bara bertonase besar lagi.
“Pemkab OKU Timur tidak bisa berbuat apa-apa, karena itu bukan wewenang Pemkab OKU Timur. Tetapi itu kewenangan kementerian,” ucap Sungkono, Senin (3/10/2022).