Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah menyampaikan bahwa pembayaran gaji pokok terbaru PNS, PPPK, TNI dan Polri akan mulai diberlakukan di 1 Maret nanti.
Dengan begitu, besaran upah pokok per bulan untuk semua ASN tidak lagi memakai nominal lama, tapi menerapkan PP terbaru.
Kemenkeu melalui laman resminya juga menegaskan bahwa gaji terbaru untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri akan mulai dìsalurkan per 1 Maret 2024.
Sehingga semua ASN tak usah lagi khawatir dan cemas. Apalagi semua rapelan atau kekurangan 8 persen bulan Januari dan Februari sudah dìbayarkan penuh.
Kini saatnya menantikan pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri dì bulan depan dengan nominal yang lebih menggiurkan dan menyenangkan.
Dengan resminya dìberlakukan kenaikan gaji ASN 8 persen ini, semua golongan dan pangkat dìharapkan bisa lebih bijak dalam mengelola penghasilannya.
Selain itu, kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024 ini juga dìharapkan mampu memberikan dampak baik bagi semangat dan performa kerja para pegawai negeri.
Sebelumnya pada bulan Januari dan Februari 2024, PNS, PPPK, TNI dan Polri masih menerima gaji dengan nominal yang lama. Kenaikan gaji terbaru ini sudah dìatur dan dìtuangkan juga dalam APBN 2024. (dìn/gas).