OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pemkab OKU Timur saat ini telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, untuk jenjang pendidikan mulai dari TK, PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK di Kabupaten OKU Timur, Jumat (13/8/2021).
Kadisdikbud OKU Timur Wakimin SPd MM menjelaskan, dalam surat edaran Bupati OKU Timur tersebut menyebutkan.
Mempedomi keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Nomor: 03/KB/2021, Nomor: 384 Tahun 2021, Nomor: HK.01.08/Menkes/4242/2021 dan Nomor: 440-717 Tahun 2021.
Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1.
Serta, siaran pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nomor: 388/sipres/A6/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2021, tentang Satuan Pendidikan dì Wilayah PPKM Level 1-3 dapat melaksanakan PTM Terbatas.