Selanjutnya, perkara orang dan harta benda sebanyak 29 Perkara, dengan barang bukti diantaranya berupa, Sajam sebanyak 7 Buah.
Lalu Handphone sebanyak 5 unit, Pakaian sebanyak 29 buah, Tas sebanyak 5 buah. Lalu Pirek, Bong dan lain sebanyak 114 Buah
Selain itu, ada juga perkara Pidsus yang turut kita musnahkan yakni selembar surat asli Keputusan Bupati OKU Timur tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat Kepala Desa Kurungan Nyawa II Kecamatan Buay Madang atas nama Azhari.
“Serta satu lembar surat asli Keputusan Bupati OKU Timur tentang Pemberhentian Pejabat Desa Kurungan Nyawa Ill Kecamatan Buay Madang atas nama Azhari,” paparnya.
Kajari menerangkan, pemusnahan ratusan barang bukti ini merupakan kali keempat dìlakukan pada tahun 2024 ini.
Dìmana, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekedar acara seremonial belaka, melainkan memiliki makna yang jauh lebilh dalam.
Bahkan, kegiatan ini menjadi simbol kemenangan atas kejahatan dan sekaligus peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya.