Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Kajari OKU Timur Blender Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi

oleh
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH bersama Kapolres AKBP Kevin Leleury SIK MSi dan Forkopimda saat memusnahkan barang bukti narkotika, senpi dan sajam, Senin 14 Oktober 2024. Foto: Indra/idsumsel

Selanjutnya, perkara orang dan harta benda sebanyak 29 Perkara, dengan barang bukti diantaranya berupa, Sajam sebanyak 7 Buah.

Lalu Handphone sebanyak 5 unit, Pakaian sebanyak 29 buah, Tas sebanyak 5 buah. Lalu Pirek, Bong dan lain sebanyak 114 Buah

Selain itu, ada juga perkara Pidsus yang turut kita musnahkan yakni selembar surat asli Keputusan Bupati OKU Timur tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat Kepala Desa Kurungan Nyawa II Kecamatan Buay Madang atas nama Azhari.

“Serta satu lembar surat asli Keputusan Bupati OKU Timur tentang Pemberhentian Pejabat Desa Kurungan Nyawa Ill Kecamatan Buay Madang atas nama Azhari,” paparnya.

Kajari menerangkan, pemusnahan ratusan barang bukti ini merupakan kali keempat dìlakukan pada tahun 2024 ini.

Dìmana, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekedar acara seremonial belaka, melainkan memiliki makna yang jauh lebilh dalam.

Bahkan, kegiatan ini menjadi simbol kemenangan atas kejahatan dan sekaligus peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.