Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kabupaten OKU Timur 2025 Sebesar Rp 3,7 Juta, Berlaku Mulai Januari

oleh
Kepala Dinaskertrans OKU Timur Drs Elfian Syawal MM. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 228.855.

Dìmana, pada 2024 UMK OKU Timur hanya sebesar Rp 3.520.840 dan naik menjadi Rp 3.749.696 untuk tahun 2025.

Perhitungan kenaikan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Dìsnakertrans) OKU Timur Drs Elfian Syawal, MM mengatakan, kenaikan UMK merupakan hasil dari kesepakatan berbagai pihak.

Mulai dari Dewan Pengupahan bersama Serikat Pekerja yang dìputuskan melalui rapat beberapa waktu lalu.

Dìmana, Dewan Pengupahan yang dìmaksud terdiri dari unsur pemerintah Kabupaten OKU Timur.

Lalu asosiasi pengusaha, serikat pekerja serta unsur perguruan tinggi atau pakar ekonomi.

No More Posts Available.

No more pages to load.