Edi mengatakan, korban yang percaya modus pelaku lalu memberikan uang jalan sebesar Rp. 2,5 juta.
Kemudian, pelaku yang pergi dari tanggal 1 Desember 2021 lalu hingga tanggal 16 Desember 2021 tak kunjung pulang. Bahkan nomor handphone pelaku juga sudah tidak aktif.
Atas kejanggalan tersebut, lalu korban melaporkan peristiwa itu ke polsek Buay Madang Timur, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP.B/20 / XII /2021/SUMSEL/OKUT/Sek.BMT, tanggal 16 Desember 2021.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Buay Madang Timur bergerak cepat da berhasil mengendus persembunyian pelaku yang berada dì Bengkulu.