JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (36) dan NH (24) dÌbekuk polisi pada Selasa (27/12/2022) malam.
Sepasang pengantin baru itu dìduga mencuri uang Rp 120 juta, dari hasil membobol akun mobile banking dari telepon seluler (ponsel) orang lain.
Pencurian dìlakukan dengan cara mentransfer uang dari m-banking dì ponsel yang dìtemukan dì Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mampang Prapatan Komisaris Mashuri mengatakan, MI dan NH dìtangkap dì Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Dua orang yang kami amankan. Iya, pasangan suami istri baru menikah,” kata Mashuri dìlansir dari kompas.com, Junat (30/12/2022).
Bermula handphone temuan
Mashuri menjelaskan, pencurian itu berawal saat kedua pelaku menemukan sebuah ponsel Samsung Galaxy A3 dì kawasan Mampang pada 9 Desember 2022.
“Keduanya membuka ponsel tersebut dan melihat ada m-banking, BRI Mobile. Masuknya dengan cara lupa password,” jelas Mashuri.