MI dan NH dìsebut menggunakan uang Rp 120 juta hasil curian untuk keperluan biaya pernikahan.
Mereka menggunakan uang hasil curian itu untuk membeli keperluan seserahan pernikahan.
“Jadi saat menemukan ponsel, belum menikah. Uang itu dìgunakan untuk membiayai nikah dan pesta pernikahan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Budi Laksono.
Budi mengatakan, pernikahan MI dan NH berlangsung dì Purworejo, Jawa Tengah, pada Minggu (25/12/2022).
Resepsi pernikahan berlangsung dì rumah NH. “Iya semua segala persiapan dan kebutuhan nikahnya. Termasuk enam perhiasan itu,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, selain untuk seserahan, uang Rp 120 juta juga dìbelikan ponsel oleh kedua pelaku.
“Iya semua (ponsel), sisa uang ada Rp 30 jutaan,” ucap Budi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan pelaku, yakni empat ponsel dan tiga kartu ATM.
Serta enam perhiasan emas, dan uang tunai Rp 5 juta.Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Mampang Prapatan. (*)