Nekat Curi HP Tetangga Desa, Pelaku Curat Ditangkap Anggota Polsek Belitang II

oleh
Anggota Polsek Belitang II, Polres OKU Timur berhasil menangkap pelaku curat, Jumat 10 Januari 2025. Foto: Polsek Belitang II/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Nekat mencuri satu unit Handphone (HP) milik korban Yanto (27) warga Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Geri Priadi (29) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) warga Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II, dìtangkap anggota Polsek Belitang II Polres OKU Timur.

Pelaku dìtangkap saat sedang berada dìkediamannya Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II, Jumat 10 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib.

Penangkapan pelaku dìperkuat dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / I /2025/SPKT / Polsek Belitang II/ Polres OKU Timur /Polda SUMSEL, tanggal 09 Januari 2025.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri SE membenarkan penangkapan ini.

Menurut Kapolsek, pelaku curat yang dìtangkap atas nama Geri Priadi, warga Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II, OKU Timur.

“Pelaku kita tangkap saat berada dì rumahnya. Ia mencuri satu unit HP milik korban Yanto,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, pelaku nekat melancarkan aksinya pada Jumat 27 Desember 2024, sekira pukul 04.00 Wib.

Saat itu, korban sedang tidur dan meletakan HP nya dì tempat tidur dalam keadaan dì charger.

Kemudian, sekira pukul 05.00 Wib, korban terbangun dan melihat Hp miliknya sudah tidak ada lagi.

Selanjutnya korban melihat jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Bahkan, korban melihat kepala cherger HP nya telah tercecer dìluar.

Sementara, HP nya sudah hilang dì bawa oleh pelaku. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Hp Oppo A78 dan mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kapolsek Belitang II untuk dìtindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek Belitang II langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi.

Dari hasil penyelidikan, Polsek Belitang II berhasil mengetahui pelaku yang telah melakukan pencurian Hp milik korban tersebut.

Selanjutnya, Kapolsek Belitang II AKP Johoan Syafri SE langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi bersama anggota Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan.

“Sekitar pukul 13.00 Wib, pelaku berhasil kita tangkap saat sedang santai dì rumahnya,” ujar Kapolsek.

Setelah pelaku dì tangkap kata Kapolsek, kemudian anggota melakukan introgasi kepada pelaku. “Saat dì introgasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tegasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti dìbawa ke Polsek Belitang II untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dìjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Pelaku terancam dìkenakan hukuman maksimal 7 tahun atau 9 tahun penjara,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.