OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Nekat mencuri satu unit Handphone (HP) milik korban Yanto (27) warga Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Geri Priadi (29) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) warga Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II, dìtangkap anggota Polsek Belitang II Polres OKU Timur.
Pelaku dìtangkap saat sedang berada dìkediamannya Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II, Jumat 10 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib.
Penangkapan pelaku dìperkuat dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / I /2025/SPKT / Polsek Belitang II/ Polres OKU Timur /Polda SUMSEL, tanggal 09 Januari 2025.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri SE membenarkan penangkapan ini.
Menurut Kapolsek, pelaku curat yang dìtangkap atas nama Geri Priadi, warga Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II, OKU Timur.
“Pelaku kita tangkap saat berada dì rumahnya. Ia mencuri satu unit HP milik korban Yanto,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, pelaku nekat melancarkan aksinya pada Jumat 27 Desember 2024, sekira pukul 04.00 Wib.
Saat itu, korban sedang tidur dan meletakan HP nya dì tempat tidur dalam keadaan dì charger.
Kemudian, sekira pukul 05.00 Wib, korban terbangun dan melihat Hp miliknya sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya korban melihat jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Bahkan, korban melihat kepala cherger HP nya telah tercecer dìluar.