Selanjutnya, Kapolsek Belitang II AKP Johoan Syafri SE langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi bersama anggota Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan.
“Sekitar pukul 13.00 Wib, pelaku berhasil kita tangkap saat sedang santai dì rumahnya,” ujar Kapolsek.
Setelah pelaku dì tangkap kata Kapolsek, kemudian anggota melakukan introgasi kepada pelaku. “Saat dì introgasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tegasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dìbawa ke Polsek Belitang II untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dìjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Pelaku terancam dìkenakan hukuman maksimal 7 tahun atau 9 tahun penjara,” pungkasnya. (gas).