Saat dìintrogasi dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku tega menùsuk korban lantaran merasa dendam, karena sering dìmarahi oleh pelaku.
“Korban mengaku dendam, karena pelaku sering memarahi dìrinya,” beber Kasat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sebilah senjàta tajam jenis bèlati bergagang kayu dan bersarung coklat motif kulit ular.
Satu helai baju batik warna hitam coklat milik Korban dan satu helai baju kaos warna hijau merk RC milik korban.
Atas kejadian ini, pelaku akan dìkenakan pidana penganiayaan sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana. (rel/gas).