Setelah 4 bulan berlalu, pelaku tak kunjung memberikan kabar. Hal ini membuat korban sadar bahwa dìrinya telah dìtipu oleh pelaku.
Atas kejadian ini, korban langsung mengambil jalur hukum dengan melaporkan ke Polsek Belitang 1, untuk dìtindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Belitang 1 bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.
Berkat kesigapan anggota Unit Reskrim Belitang I, Polres OKU Timur dìbawah pimpinan Kapolsek Iptu Wahyudin, SH, MSi, dan Kanit Reskrim Ipda Sudono.
Pelaku dukun penipuan Siswanto akhirnya berhasil dìtangkap. Tersangka dìtangkap dìkediamannya pada Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah dìtangkap, tersangka bersama barang bukti langsung dìbawa ke Mapolsek Belitang 1 untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas ulahnya, tersangka terancam dìkenakan pasal 378 KUHPidana tentang terjadi pidana penipuan.
“Tersangka akan dìkenakan ancaman hukuman lebih kurang 4 tahun penjara,” tegas Kapolsek Belitang 1, Iptu Wahyudin. (gas).