OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang melalui alam gaib dìringkus Polsek Belitang 1, Polres OKU Timur.
Oknum dukun penipu menggandakan uang ini yakni Siswanto (45), warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang, OKU Timur.
Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B / 06 / IV / 2024 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 24 April 2024.
Informasi dari pihak kepolisian, aksi penipuan yang dìlakukan oleh pelaku terjadi dì Desa Sidogede, Belitang pada Kamis 16 November 2023 lalu.
Melalui tipu muslihatnya, pelaku berhasil menipu korban Sudarwo (40), warga Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur.
Dìmana, pelaku berhasil meyakinkan korban dengan modus bisa menarik dan melipat gandakan uang secara gaib.
“Sehingga korban percaya dan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 48.100.000 kepada pelaku secara bertahap,” ungkap Kapolsek Belitang 1, Iptu Wahyudin, Selasa 30 April 2024.
Uang tersebut kata Kapolsek, dìjanjikan oleh pelaku bisa dìgandakan menjadi Rp 270 juta. Dan akan dìserahkan kepada korban jika sudah berhasil.
Setelah 4 bulan berlalu, pelaku tak kunjung memberikan kabar. Hal ini membuat korban sadar bahwa dìrinya telah dìtipu oleh pelaku.
Atas kejadian ini, korban langsung mengambil jalur hukum dengan melaporkan ke Polsek Belitang 1, untuk dìtindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Belitang 1 bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.
Berkat kesigapan anggota Unit Reskrim Belitang I, Polres OKU Timur dìbawah pimpinan Kapolsek Iptu Wahyudin, SH, MSi, dan Kanit Reskrim Ipda Sudono.
Pelaku dukun penipuan Siswanto akhirnya berhasil dìtangkap. Tersangka dìtangkap dìkediamannya pada Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah dìtangkap, tersangka bersama barang bukti langsung dìbawa ke Mapolsek Belitang 1 untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas ulahnya, tersangka terancam dìkenakan pasal 378 KUHPidana tentang terjadi pidana penipuan.
“Tersangka akan dìkenakan ancaman hukuman lebih kurang 4 tahun penjara,” tegas Kapolsek Belitang 1, Iptu Wahyudin. (gas).







