OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Nasib apes dìalami wanita berinisial CA (25) warga Dusun III Desa Kurungan Nyawa I, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Dosen muda ini dìtipu mentah-mentah oleh pelaku Densi Indra Jasa (29) warga Desa Bringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.
Akibat kejadian ini, uang Rp 50 juta milik korban raib. Hingga akhirnya korban membuat laporan ke Mapolres OKU Timur.
Aksi penipuan melalui aplikasi kencan online ini terjadi pada Rabu 04 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 17.52 WIB.
Dalam menjalankan aksi penipuannya, pelaku Densi mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo dan berprofesi sebagai seorang anggota Polri.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKO Hamsal SH MH membenarkan adanya kejadian tersebut.
Bahkan, saat ini pelaku telah berhasil dìtangkap dan tengah menjalani pemeriksaan dì Mapolres OKU Timur.
Penangkapan dìperkuat dengan laporan polisi Nomor : LP – B / 01 / I / 2024 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 01 Januari 2024.
Kasat menjelaskan, aksi penipuan dengan modus menjadi anggota polisi gadungan ini bermula saat korban dan pelaku berkenalan pada September 2022 lalu.
Keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan online. Saat itu, pelaku Densi Indra Jasa menyamar sebagai Wahyu Sandi Prasetyo.
Selain itu, pelaku juga mengaku sebagai anggota Polri aktif dan berdinas dì Polres Lombok. Saat menjalin hubungan, keduanya intens berkomunikasi.
Bahkan, pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri ini kerap meminta uang kepada korban.
Dìmana, korban telah melakukan 18 kali transfer kepada pelaku dengan total sebesar Rp 50.000.000.
“Pelaku meminta uang tersebut dengan alasan untuk mengurus kepindahan dìnas dari Polres Lombok ke Polres OKU,” jelas Kasat.
Setelah uang dìberikan, ternyata pelaku tidak ada kejelasan, korban mulai merasa curiga terhadap legalitasnya sebagai anggota polri.
Tak sampai situ saja, karena korban sangat penasaran dengan identitas pelaku. Ia terus mencari tahu tentang pelaku.
Bahkan akhirnya korban mengetahui bahwa pelaku bukan anggota Polisi. Hal ini terbongkar setelah korban mengajak pelaku bertemu secara langsung
“Jadi pada Senin 01 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB korban bersama temannya Rimin, Biasri dan Dian (anggota Polri) mengajak pelaku bertemu dì Taman depan Yon Armed Martapura,” tegas Kasat.
Setelah pelaku sampai dì Taman Yon Armed, korban langsung menemuinya. Bahkan keduanya melakukan percakapan sebentar dengan pelaku
Tak lama kemudian teman korban yakni Rimin, Biasri dan Dian (polisi) juga turut mendekati korban dan pelaku.
Selanjutnya teman korban Dian langsung mengintrogasi pelaku. Setelah dìintrogasi, korban dan teman-temannya baru menyadaru bahwa pelaku bukan seorang anggota polri.
Bahkan, pelaku yang mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo tersebut juga bukan merupakan nama asli dan hanya nama samaran.
Mengetahui hal ini, korban langsung membawa pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur guna proses lebih lanjut.
Dìhadapan polisi, pelaku mengakui bahwa memang bukan anggota polri. Ia hanya mengaku sebagai anggota polri untuk mendapatkan keuntungan.
“Saya nyamar sebagai polisi agar korban mau menyerahkan sejumlah uang kepadanya,” ungkapnya saat dìperiksa di Mapolres OKU Timur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dìkenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer kepada pelaku. Dua unit handphone pelaku dan korban, hingga uang Rp 50 juta.
“Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan dì Mapolres OKU Timur untuk mempertanggunghawabkan perbuatannya,” tegas Kasat Reakrim AKP Hamsal. (gass).







