Oknum ASN Nyambi Jual Sàbù

oleh

LUBUKLINGGAU, IDSUMSEL.COM – Sungguh memalukan dan tak patut dìcontoh. Oknun Aparatur Sipil Negara (ASN) Nyambi bisnis nàrkòba jenis sàbù, dìringkus Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Oknum ASN yang dìketahui bernama Dedy Indra alias Dedi (37), merupakan pegawai Pemkot Lubuklinggau. Ia bertugas dì kantor Camat Lubuklinggau Selatan I.

Tersangka dìringkus dìkediamannya, Jalan Bengawan Solo, Lorong Ramitan,  RT 08, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Rabu (22/10/2021), sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) narkotika berupa 12 paket s4bù-s4bù, berbagai ukuran dengan berat total 25,40 gram.

Sepaket gànj4 kering, seberat 7,18 gram. Timbangan digital, tiga ball plastik klip dalam keadaan kosong, sebungkus kertas papir,  tas sandang warna abu-abu, dan plastik kresek warna hitam.

No More Posts Available.

No more pages to load.