Oknum Guru PNS Cabùlì Lima Siswi Kelas 3 SD

oleh

Selanjutnya, terhadap korban PS dan TNY yang terakhir yaitu pada Senin 3 Oktober 2022, sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari kejadian itu, berdasarkan Laporan Polisi yang dìlaporkan orang tua korban D, dìdapatkan korban dalam satu kelas berjumlah 5 orang, yakni D, AW, PS, TNY, dan MO.

“Kelimanya masih berusia 8 tahun dan merupakan siswi yang saat ini masih duduk dìbangku kelas 3 sekolah dasar,” tambahnya.

Pelaku yang merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS dapat terancam dìkenakan Pasal 81 Ayat (3), atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dìmana, pidananya dìtambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dìmaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.