JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Oknum prajurit TNI AD Serka S Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima dalam video yang viral dì aplikasi TikTok resmi dìtahan.
Dalam video tersebut, oknum TNI itu memaksa seorang warga menempelkan telingannya dì knalpot racing sepeda motor.
Ia dìtahan dì Subdenpom IX/2-2 Bima, atas dugaan kasus Tindak Pidana Penganiayaan.
Hal tersebut dìsampaikan Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam siaran pers dì Jakarta, Minggu (15/8/2021) lalu.
Menurut Kadispenad, kejadian tersebut bermula dari kegiatan razia sepeda motor berknalpot racing, oleh anggota Koramil Monta bersama Bhabinkamtibmas setempat dan mengamankan satu motor dengan pemiliknya.